Seperti diberitakan sebelumnya, musisi Fariz RM harus kembali menghadapi proses hukium usai ditangkap terkait kasus narkoba pada 18 Februari 2025 di Bandung. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang diduga kuat milik sang musisi.
Terkait kasus yang menyeretnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Fariz RM dengan menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta. Jaksa Indah Puspitarani menyatakan bahwa Fariz RM bersalah karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, serta turut serta dalam tindak pidana tanpa hak.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ucap jaksa dalam persidangan.
Tak hanya pidana penjara, musisi berusia 66 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan penjara," imbuh sang jaksa.
Walau begitu, jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Fariz RM. Disebutkan bahwa hal yang memberatkan, lantaran Fariz RM dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan memiliki catatan hukum sebelumnya. Sementara itu, sikap kooperatifnya menjadi poin yang meringankan ancaman hukuman.
Di sisi lain, kuasa hukum Fariz RM yaitu Deolipa Yumara, menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Agustus 2025.
"(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis, minggu depan," jelas Deolipa Yumara, ditemui belum lama ini. (ND)