• 9 bulan yang lalu

Kasus sengketa tanah antara Atalarik Syach dan Dede Tasno yang berlokasi di Kabupaten Bogor tampaknya semakin rumit. Setelah berjalan cukup lama tanpa penyelesaian yang memuaskan, kini muncul pihak ketiga yang ikut terlibat, memperpanjang daftar persoalan yang harus dihadapi oleh para pihak terkait. Pihak ketiga ini, yang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut, merasa diabaikan dalam proses sebelumnya. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong, yang tidak hanya ditujukan kepada Atalarik Syach dan Dede Tasno, tetapi juga kepada PT Sapta, pihak developer yang sebelumnya mengelola objek tanah tersebut. Dalam gugatannya, pihak ketiga menyatakan bahwa proses eksekusi tanah pada Mei lalu, yang melibatkan Atalarik dan Dede, seharusnya tidak dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai pemegang SHM sah. Situasi semakin rumit ketika pihak ketiga ini juga merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses perdamaian antara Atalarik dan Dede. #sengketatanah #atalariksyach #dedetasno #kabupatenbogor #pengadilannegeri #ptsapta #gugatanperdata #sertifikathakmilik #beritaselebriti #cumicumidotcom

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN

related videos

Mengejutkan! Curhat Atalarik Syah Dibalik Kebahagiaan Tsania Marwah Bertemu Sang Anak | INDEPTH
Play Button

  • CumiCam Video
  • 5 hari yang lalu
Perkara Sengketa Tanah Atalarik Belum Selesai, Konflik Dengan Tsania Marwa Ikut Terseret! | INDEPTH
Play Button

  • CumiCam Video
  • 10 bulan yang lalu
Atalarik Datangi PN Cibinong Usai Rumah Hampir DIeksekusi | Intens Investigasi | Eps 5304
Play Button

  • Intens Investigasi
  • 10 bulan yang lalu

related articles

Bantah Rusak Pagar di Lahan Sengketa, Ini Alasan Atalarik Syach Tetap Penuhi Panggilan Polisi

  • Hot News
  • 6 bulan yang lalu
Pihak Penggugat Buka Suara, Bukti Jual Beli Rumah Atalarik Syach Palsu?

  • Hot News
  • 10 bulan yang lalu
Atalarik Syach Tertawa Saat Disebut Kena Karma ke Tsania Marwa Soal Sengketa Tanah

  • Hot News
  • 10 bulan yang lalu