Mantan suami Dina Lorenza, Gathan Saleh baru-baru ini diketahui telah melakukan percobaan penembakan pada seorang pria diketahui bernama Andika. Menurut pengakuan Andika, penembakan yang dilayangkan oleh Gathan lantaran adanya konflik perihal pekerjaan di antara keduanya.
Meski tak terkena peluru yang dilayangkan Gathan, Andika tetap ingin menempuh jalur hukum. Alhasil Gathan pun menjadi buruan polisi. Dirinya berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Timur di Tajur Halang, Bogor (28/2/2024).
Baca juga: Korban Penembakan oleh Gathan Saleh Tolak Damai, Upayakan Proses Hukum
"Terduga pelaku kita amankan di Tajur Halang, Bogor. Kita lakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan senjata api yang digunakan," ujar Nicoals Ary Lilipaly selaku jajaran Satuan Reserse Kriminal.
Nicolas menambahkan, pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dia juga dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak.
"Pasal yang disangkakan
pasal 338 Juncto pasal 53, terkait percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1
UU No 12 tahun 1951 Undang-undang Darurat terkait membawa, memiliki senpi,
senjata tajam, tanpa hak. Ini dugaan pasal yang kami kenakan. Ancaman pidana di
atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan itu yang dapat kami
sampaikan," pungkasnya.
(Dnd)